Ad Code

Land Reform di Hari Tani


PADA
24 September 2010 ini, diperingati 50 tahun Hari Tani. Sangat tepat bila peringatan Hari Tani ini dijadikan momentum untuk memperjuangkan hak-hak petani yang selama ini terpinggirkan, terutama yang terkait dengan akses tanah.

Momentum Hari Tani memang lahir sejak adanya Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 pada masa pemerintahan Soekarno. Produk kebijakan ini secara umum bertujuan untuk merombak struktur penguasaan dan penggunaan tanah yang tidak adil melalui program land reform.

Sayangnya, program land reform hanya dijalankan beberapa tahun sebelum pergantian rezim Orde Lama ke Orde Baru. Pada rezim Orde Baru berkuasa, banyak tanah yang telah diredistribusikan pada rezim pemerintahan Soekarno, diambil alih kembali oleh para pemilik tanahnya semula, pejabat-pejabat Orde Baru dan pemodal yang “bermain mata” dengan penguasa. Petani hanya gigit jari, tak punya daya dan upaya untuk melawan karena risikonya terlalu besar kala itu.

Pun demikian yang terjadi pada ”orde paling baru” saat ini. Karena watak masa lalu masih mengalir dan mewarnai penyelenggara negara, tanah-tanah untuk pertanian dan ekonomi pasar pertanian pun masih dimonopoli kelompok-kelompok tertentu. Padahal, bagi petani tanah merupakan faktor utama dalam melakukan usaha pertaniannya, sehingga seharusnya tetap di bawah kendali petani sendiri.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa paradigma pembangunan pemerintah saat ini belum berpihak pada penataan struktur penguasaan dan penggunaan tanah secara adil. Penguasaan dan penggunaan tanah sebagai alat produksi oleh petani tidak pernah diprioritaskan, sehingga penguasaan atas hamparan lahan pertanian diabaikan dan belum dianggap sebagai faktor utama dalam pembangunan pertanian.

Akibat ketimpangan akses sumber daya tanah, seringkali terjadi konflik pertanahan tak berkesudahan yang berdarah-darah. Masyarakat tani mulai terusik dalam memenuhi kebutuhan hidup akibat sulitnya akses ke tanah. Berbagai perlawanan petani yang menuntut keadilan penguasaan dan penggunaan lahan pun terjadi di banyak daerah yang oleh penyelenggara negara kebanyakan direspons dengan pendekatan represif yang menggunakan alat-alat negara.

Konflik Tanah

Konflik pertanahan di Cianjur beberapa tahun silam adalah salah satu contoh kelam sejarah pertanahan Indonesia. Konflik dimulai tahun 1981 ketika ratusan petani yang sudah puluhan tahun menggarap tanah Agrabinta diusir paksa para petugas PTPN VIII. Bahkan ratusan rumah di kawasan itu dibakar dan dirusak dengan dalih bahwa lahan seluas sekitar 7.000 hektare itu merupakan tanah negara. Para petani tentu saja melawan tindakan sewenang-wenang itu. Berbagai cara perlawanan mereka lakukan meskipun hasilnya nihil.

Dan ketika era reformasi datang, seolah membawa angin segar bagi warga itu. Warga kembali menuntut pengembalian tanah yang diambil alih perkebunan. Sayangnya, mereka juga melampiaskan dendam kesumat dengan aksi tebang pohon dan pembakaran pos-pos perkebunan. Akibat aksi itu, banyak warga ditangkap aparat keamanan dan sekitar 77 orang sempat ditahan di Polres Cianjur. Sebagian dilepaskan dan beberapa orang tetap menghuni tahanan karena dianggap sebagai otak penggerak perlawanan.

Sementara itu, konflik pertanahan yang mencuat di Alas Tlogo, Pasuruan, beberapa waktu lalu yang berakhir dengan bentrok antara tentara dengan para petani dan menelan empat korban tewas dari pihak warga. Demikian juga, beberapa waktu lalu mencuat kembali protes kepemilikan lahan perkebunan di wilayah Kecamatan Wonosalam yang dilakukan oleh mantan relawan Dwikora bersama puluhan warga Desa Jarak dan Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Jombang. Hal itu dipicu lahan seluas 300 hektare yang dulu diberikan kepada 28 orang relawan Dwikora oleh Presiden Soekarno kini dimiliki oleh 62 orang. Dari 62 orang tersebut tidak ada satu pun warga Wonosalam. Mereka kebanyakan pejabat dan bekas pejabat, sementara warga lokal hanya menjadi kuli (www.lakpesdamjombang.org).

Dalam 30 tahun terakhir, menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria, konflik pertanahan di seluruh Indonesia tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 kabupaten/kota. Sedangkan luas tanah yang disengketakan sekitar 10.512.938 hektare dan mengorbankan setidaknya 1.284.557 kepala keluarga.

Oleh karena itu, pengambil keputusan seharusnya segera menangani persoalan pertanahan agar kepastian akan hak tanah menjadi jelas dan tercipta rasa keadilan serta rasa aman. Mengobarkan kembali spirit land reform yang telah dirintis sejak zaman Soekarno adalah jalan terbaik karena saat ini jutaan petani menggantungkan hidupnya pada usaha tani hamparan atau bercocok tanam. Program land reform selain untuk memberikan akses kepada rakyat mengenai tanah sebagai sumber ekonomi juga untuk mengatasi konflik pertanahan yang sering terjadi.

Modal awal dalam bentuk UUPA yang merupakan produk hukum terbaik yang diwariskan para pendiri negara sudah dimiliki. Tinggal bagaimana rezim penguasa mengaplikasikannya, sehingga tercipta rasa keadilan dan keamanan itu.

Dengan demikian, yang terpenting adalah selain melaksanakan UUPA secara murni dan konsekuen tanpa perlu ada tarik ulur kepentingan politik dan kecenderungan memanfaatkan kesempatan. Intinya, harus didasari niat baik. Tanpa ini semua sulit untuk melaksanakan program land reform, betapapun baiknya undang-undang yang dibuat.

*Artikel ini dimuat di Harian Surya, Kamis, 23 September 2010

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Sekalipun hidup di daerah perkotaan, tetap kita harus menghormati para petani Indonesia yang sudah menyuplai kebutuhan pokok masyarakat kita...

    BalasHapus
  2. tanah menjadi sebuah aset vital pertanian nasional....tanpa tanah, bagaimana mau produksi? jika tidak ada produksi, apakah mau impor lagi?..^^

    BalasHapus

Thanks for your visiting and comments!

Ad Code