Ad Code

Mengembangkan BUMDes Berbasis Pertanian, Mengapa Tidak?


FOKUS dan lokus Undang-Undang tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah bahwa desa diberikan keleluasaan untuk mengatur dirinya sendiri dalam pembangunan. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan terperinci bahwa tujuan dari pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia. Kemudian untuk menanggulangi kemiskinan dapat melalui pemenuhan bermacam kebutuhan pokok, berbagai fasilitas atau dan prasarana, eksplorasi potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan, baik berkelanjutan dari sisi ekonomi, sosiologi dan ekologi. 

Salah satu keleluasaan yang diberikan kepada desa adalah dalam hal mengelola dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah sebagai amanat UU desa. Jumlahnya dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2020 anggaran dana desa yang dikucurkan total mencapai 72 triliun rupiah untuk seluruh desa di Indonesia. Sebelumnya, pada 2019 dana desa yang dikucurkan mencapai 70 triliun rupiah. Pada 2020, rerata setiap desa menerima dana sebesar 960 juta rupiah. Fokus penggunaan anggaran dana desa tersebut adalah untuk pemberdayaan masyarakat dan potensi ekonomi desa lainnya.

Sementara itu pendirian dan pengembangan BUMDes merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa sekaligus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun untuk menggerakan roda perekonomian desa. Menurut UU Desa No. 6 tahun 2014, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola beragam aset, memberikan jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Melalui BUMDes ini diharapkan desa yang awalnya belum berkembang menjadi daerah yang maju secara ekonomi. 

Sedangkan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk pemberdayaan dan mengembangkan potensi ekonomi desa adalah dengan memperkuat sektor pertanian, sektor yang selama ini menjadi ‘domain’ ekonomi pedesaan. 

Urgensi Pertanian

Sektor pertanian sampai saat ini masih menjadi sektor yang urgently dan penting posisinya. Sektor pertanian setidaknya mampu menjadi pendukung sekaligus penyangga utama perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tak ada alasan untuk mengabaikan dan meninggalkan sektor pertanian terkait dengan urgensi dan kontribusinya yang besar terhadap pembangunan ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi menurut Johnston dan Mellor (1961) dalam Daryanto (2001), sektor pertanian memiliki lima kontribusi. Pertama, sektor pertanian dalam artian luas merupakan satu-satunya sektor yang memproduksi bahan pangan maupun bahan baku untuk sektor lainnya. Jika peningkatan kebutuhan pangan bisa dipenuhi secara mandiri tentu hal ini akan menurunkan laju inflasi secara signifikan maupun tingkat pengupahan yang dampaknya akan mampu mendorong bertumbuhnya perekonomian. 

Kedua, sektor pertanian sebagai penghasil maupun penghemat devisa. Sebagai penghasil devisa karena selama ini pertanian kita banyak menghasilkan produk-produk ekspor yang diminati negara-negara lain. Sementara itu penghemat devisa jika produk-produk pertanian menghasilkan produk substitusi impor. Perolehan devisa ini selain dapat untuk membayar kebutuhan impor barang-barang kapital dan teknologi juga untuk memfasilitasi proses transformasi struktural.

Ketiga, sektor pertanian merupakan pasar yang potensial bagi produk-produk sektor industri non-pertanian. Apabila sektor pertanian dapat tumbuh dengan baik maka akan dapat menjadi stimulus permintaan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh sektor non-pertanian atau industri manufaktur lainnya. Tidak hanya permintaan terhadap produk-produk sektor industri yang berupa input-input pertanian seperti misalnya pupuk, obat-obatan pertanian, alat-alat pertanian dan sebagainya, tetapi juga produk-produk lain yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat tani pada umumnya semacam barang-barang elektronik, kendaraan, pakaian, sarana hiburan dan sebagainya. Hal ini bisa terjadi karena petani dengan pertaniannya yang baik, tentu memiliki pendapatan yang relatif baik juga. 

Keempat, pertanian sebagai sumber pertumbuhan ekonomi melalui transfer surplus tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri. Perekonomian yang tumbuh dengan cepat dapat mendorong terjadinya perpindahan tenaga kerja dalam jumlah yang besar dan berkesinambungan dari sektor pertanian ke sektor industri hilir atau manufaktur yang sebagian besar berada di kawasan perkotaan.

Kelima, sektor pertanian sebagai penyedia modal untuk pengembangan sektor-sektor lain seperti sektor industri. Oleh karena itu industrialisasi yang berhasil memerlukan dukungan yang kuat dari surplus yang dihasilkan oleh sektor pertanian, baik surplur tenanga kerja maupun akumulasi kapital yang dihasilkan petani dan pertaniannya.

Peran Strategis BUMDes

Dengan melihat peran penting pertanian tersebut, sudah selayaknya pembangunan BUMDes dikembangan ke arah yang berbasis pertanian. BUMDes dengan unit usahanya mempunyai peran yang strategis dalam proses memajukan perekonomian desa khususnya dalam menguatkan sektor pertanian dengan semua perannya tersebut. BUMDes bisa berperan dalam memperkuat sektor pertanian dengan beberapa hal berikut. Pertama, BUMDes dapat berperan sebagai pusat informasi pemasaran bahkan menjadi pusat pemasaran produk-produk khususnya produk-produk pertanian desa. Ini tentu bisa memotong mata rantai pemasaran produk pertanian yang seringkali merugikan petani sekaligus untuk memperluas pasar dan menjaga stabilitas harga produk pertanian. Lebih spesifik BUMDes bisa menjadi ‘jalan lain’ persoalan tidak terserapnya hasil panen petani yang seringkali dihadapi petani. BUMDes bisa membeli hasil panen, menyimpan dan menyalurkan atau menjualnya dengan harga yang lebih tinggi tentunya. 

Kedua, BUMDes mempunyai usaha dan/atau menjadi industri skunder yang  mengolah produk pertanian desa menjadi produk industri yang punya nilai tambah. Pada umumnya hasil pertanian di desa masih dijual dalam bentuk produk mentah, belum dalam bentuk olahan. Padahal, jika hasil pertanian mampu diberi ‘sentuhan’ tentu dapat meningkatkan ekonomi desa dan juga nilai sosial bagi masyarakat desa. Selain mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi dan mendorong masyarakat untuk berwirausaha di desa sendiri juga bisa menjadi penyuplai bahan baku perantara dengan industri yang bergerak di sektor hilir.

Ketiga, BUMDes bisa menjadi pendorong dan penolong dalam permodalan para petani. Modal seringkali menjadi kendala seorang petani dalam menjalankan usaha taninya. Survei terhadap sektor pertanian yang dilakukan Badan Pusat Statistik (2018) menunjukkan bahwa hanya sebesar 16,37 persen rumah tangga pertanian yang memperoleh akses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Padahal keterbatasan modal ini bisa menjadi penyebab kuantitas dan kualitas hasil yang didapat petani tidak maksimal. Petani-petani gurem atau yang tergolong miskin seringkali tidak memiliki dana cadangan atau tabungan untuk memulai usaha taninya. Misalnya dalam memenuhi sarana dan prasarana pertanian, mulai dari bibit, pupuk, pestisida, dan sebagainya. Akibatnya petani seringkali terjebak ke rentenir dan pengijon untuk mendapatkan modal awal usaha taninya. 

Keempat, BUMDes berperan sebagai penyedia dan/atau penyalur sarana dan prasarana pertanian yang dibutuhkan petani dalam usaha tani yang digelutinya. Seringkali sarana dan prasarana pertanian langka dan tak terjangkau oleh petani, apatah lagi menjelang musim tanam. Tentu jika hal ini tak teratasi akan menjadi penghambat usaha para petani. BUMDes bisa memenuhi kebutuhan petani seperti pupuk, obat, bibit, alat-alat pertanian dan sebagainya. 

Dengan demikian, jika BUMDes bisa berkembang dan mampu mengembangkan sektor pertanian maka pembangunan ekonomi di kawasan perdesaan akan lebih pesat dan lapangan kerja pun akan bertambah banyak. Kedepannya, BUMDes dapat menjadikan potensi usaha pertanian sebagai alternatif penerimaan desa selain sumber-sumber penerimaan yang lainnya. Desa-desa akan menjadi ‘lebih ramai dan damai’ serta akan terus mampu ‘menghias diri’ sehingga membuat betah warganya untuk tinggal dan berusaha di desa. Semoga!

*Tulisan ini merupakan bagian dari buku "BUMDesa sebagai Kekuatan Ekonomi Baru: Sebuah Gagasan untuk Desa di Indonesia", Penerbit CV. Lakheisa (2022).   

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code