DALAM konteks pembangunan daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) memiliki peranan yang penting dalam kerangka perencanaan dan penganggaran tahunan suatu daerah (kota atau kabupaten). RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang melibatkan partisipasi masyarakat. RKPD juga menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap perubahan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. RKPD juga berperan dalam menciptakan efisiensi dan alokasi sumberdaya yang tepat dalam pembangunan daerah. Selain itu, RKPD menjadi bahan bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
RKPD memiliki kedudukan yang urgen dan strategis sebagai dokumen resmi Pemerintah Daerah. Dokumen ini menjadi acuan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan serta pedoman penyusunan RAPBD. RKPD juga menjadi bahan bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) .
Dalam penyusunan RKPD, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan awal meliputi persiapan, seperti pembentukan tim penyusun RKPD, orientasi mengenai RKPD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD, dan penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah. Tahap berikutnya adalah penyusunan rancangan awal (ranwal) RKPD, yang mengacu pada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman lainnya.
Dalam konteks penyusunan RKPD, terdapat juga peraturan yang mengatur pedoman penyusunan RKPD. Misalnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 . Peraturan ini memberikan panduan dan ketentuan yang harus diikuti dalam proses penyusunan RKPD.
Dengan adanya RKPD yang disusun dengan baik, diharapkan dapat tercapai kualitas proses penyusunan dan kualitas substansi dokumen yang benar-benar memenuhi pendekatan perencanaan serta efektif dan responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
0 Komentar
Thanks for your visiting and comments!