Acara diskusi panel bedah UU Desa Nomor 23 tahun 2024 |
MOJOKERTO, PENCANGKUL.COM - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darul 'Ulum Jombang (UNDAR Jombang) menyelenggarakan PANEL DISCUSSION 2024 “Bedah UU Nomor 3tahun 2024: Tantangan dan Peluang dalam Meningkatkan kesejahteraan Perangkat Desa dan Masyarakat Desa”, yang diselenggarakan di Hotel Aston, Mojokerto.
Acara yang diikuti oleh sekitar 150 peserta, yang beragam latar belakang, mulai dari kepala desa dan perangkatnya, pendamping desa, praktisi, akademisi, dan para mahasiswa yang konsen dengan pembangunan desa. Acara dibuka oleh Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang ini, menjadi menarik karena sampai saat ini jarang sekali dunia kampus melakukannya, meskipun UU ini cukup “seksi” dibahas pasca pilpres awal 2024 ini.
“Acara
ini menjadi strategis dan penting karena pasca pilpres dan pileg yang sangat brutal
lalu, banyak yang terpilih dan jadi meskipun masyarakat tidak tahu (track
record) pemimpin yang dipilihnya”, kata Dr. Amir Maliki Abitolha, rektor Univesitas Darul ‘Ulum
Jombang dalam sambutannya.
"Kami
berharap acara semacam ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga
menghasilkan rekomendasi nyata yang bisa diimplementasikan di lapangan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran desa," lanjutnya.
Acara dimulai pada 09.30 dihadiri
oleh tiga narasumber utama yang membahas berbagai aspek dari Undang-Undang Desa
No. 3 Tahun 2024, antara lain, Prof. Rubaidi dan Prof Abdul Chalik, akademisi
UIN Surabaya yang selama ini konsen dengan pembangunan desa dan juga Bupati
Mojokerto yang di wakili oleh Asisten 1.
Prof.
Rubaidi menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat,
meningkatkan kinerja pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan aparatur
desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai cara seperti dana
konservasi dan rehabilitasi, pengelolaan sumber pendapatan yang lebih beragam,
pemberdayaan masyarakat dan efektifitas pemerintahan desa.
Sementara itu Prof. Abdul Chalik menekankan bahwa keberhasilan organisasi atau desa dipengaruhi oleh pemimpinya atau kepala desanya.
“Namun, perlu diingat bahwa keberhasilan pemimpin tergantung pada kemampuan kerja dan kematangan jiwa pemimpinya maupun para bawahannya. Pemimpin yang baik adalah mereka yang mempunyai visi, misi yang pasti dan jelas sehingga dia mampu kemana akan membawa pengikutnya" tandasnya.
Narasumber terakhir, Bupati Mojokerto yang diwakili oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, lebih membahas pada implementasi UU Desa di lapangan atau desa-desa di Mojokerto untuk menjadi atau menuju desa mandiri dan sejahtera. Juga dipaparkan beberapa contoh keberhasilan Kabupaten Mojokerto dalam pembangunan desa-desa di Mojokerto.
“Poin utama untuk menuju desa mandiri dan sejahtera adalah terkait kepemimpinan, seperti yang telah dibahas Pak Rektor dan Prof Chalik sebelumnya, makan memilih pemimpin atau kepala desa itu sangat krusial. Ada hal yang sangat prinsip dan strategis, maka ketika pemimpin tidak diketahui asal-usulnya, pasca adanya UU Desa Nomo 3 yang membolehkan semua warga NKRI menjadi pemimpin termasuk pemimpin desa, maka masyarakat harus mengetahui track rekord calon pemimpinnya atau kepala desanya yang mungkin saja tidak berasal dari desa itu sendiri", lanjutnya.
"Diskusi ini sangat menarik, karena setelah 10 tahun (UU N0.6 Tahun 2014 - UU N0.3 Tahun 2024), terkait segala sesuatu tentang desa, baru dilakukan perubahan kedua. Juha banyak hal dalam UU 3/2024 yang mengatur hal-hal teknis dan strategis. Salah satunya bagaimana mekanisme Pilkades, dijelaskan, yang bisa meminimalisir calon tunggal melawan bumbung kosong. Demikian juga terkait dengan perangkat desa serta bagaimana meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa", ujar Mohammad Heru Widodo, peserta diskusi yang juga dosen Fakultas Ekonomi Universitas Darul 'Ulum Jombang.
"Seyogyanya acara ini ada rencana tindakanjut sehingga bisa menjadikan desa lebih mandiri dan berdaya", pungkasnya.
Diskusi pun diakhiri pada pukul 12.30 dan diakhiri dengan harapan bahwa hasil dari hasil diskusi ini dapat membantu percepatan pembangunan desa sesuai dengan amanat UU yang baru serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.* [ned].
0 Komentar
Thanks for your visiting and comments!