PPN 12 % [Ilustrasi: inilah.com] |
PEMERINTAH per 1 Januari 2025 telah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah dan tidak mengganggu prinsip tarif tunggal 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berikut adalah langkah-langkah memahami dan menghitung PPN menggunakan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Memahami Skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah membagi skema DPP menjadi dua jenis, yaitu: Skema DPP Barang Mewah yang PPN-nya dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan harga jual atau nilai impor, dan Skema DPP Barang Non Mewah yang PPN-nya dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.
Kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN yang direvisi melalui UU HPP. Tarif PPN tetap 12% dan menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun PPN barang mewah berbeda skema, pemerintah tetap menganut prinsip tarif tunggal.
Rumus Penghitungan PPN
Untuk menghitung PPN dengan skema DPP, menggunakan rumus untuk barang mewah: 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi), sementara untuk barang non mewah: 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi)
Contoh Penghitungan PPN
Misalkan nilai transaksi adalah Rp. 10.000.000. Berikut adalah cara menghitung PPN:
Barang Mewah: 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp10.000.000)= Rp1.200.000
Barang Non Mewah: 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp10.000.000)= Rp110.000
Simulasi Perhitungan
Jika kita memiliki barang dengan harga jual Rp.50.000.000 dan barang tersebut termasuk dalam kategori barang mewah: 12% x (12%/12% x Rp50.000.000) = Rp6.000.000
Jika barang tersebut adalah non mewah: 12% x (11%/12% x Rp50.000.000) = Rp5.500.000
Jadi dengan memahami skema DPP ini, kita bisa menghitung PPN secara akurat untuk barang mewah dan non mewah. Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertahankan prinsip tarif tunggal dalam sistem perpajakan Indonesia.
0 Komentar
Thanks for your visiting and comments!