Ad Code

Gempar!!! Ijazah Jokowi Kembali Dibongkar Ahli Forensik Digital

SEORANG alumni Fakultas Teknologi Universitas Gajah Mada (UGM) yang kini dikenal sebagai pakar forensik digital, Rismon Hasiholan Sianipar, dengan lantang menyebut bahwa ijazah S1 Presiden Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 adalah palsu. Ia bahkan menyatakan kepastiannya dengan angka yang mencengangkan: “100 miliar persen palsu,” ujarnya dalam video yang tayang di kanal YouTube Balige Academy berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System,” pada Selasa, 11 Maret 2025.

Rismon mendasarkan analisisnya pada dua hal, yaitu jenis font yang digunakan dalam ijazah dan kejanggalan pada nomor seri. Ia mencurigai penggunaan font Times New Roman pada salinan ijazah Jokowi yang selama ini beredar, padahal menurutnya, font tersebut baru tersedia pada sistem operasi Windows versi 3.1 yang dirilis tahun 1992. Sementara ijazah Jokowi bertanggal 5 November 1985, atau 15 hari sebelum Windows versi pertama (1.01) dirilis. 

Tak hanya itu, Rismon membandingkan salinan ijazah Jokowi dengan ijazah milik alumni UGM lainnya, Bambang Nurcahyo Prastowo. Menurutnya, font dalam ijazah Bambang masih sesuai dengan era DOS. Sebaliknya, font dalam ijazah Jokowi sudah menyerupai hasil cetakan dari Windows.

Rismon juga mengkritisi skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”. Ia menyoroti bahwa judul skripsi tersebut juga menggunakan Times New Roman. “Itu tidak mungkin berasal dari 1985. Pasti diproduksi setelah 1992. Pasti palsu,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kejanggalan pada nomor seri ijazah Jokowi yang hanya bertuliskan “1120” tanpa klaster. Bandingkan dengan ijazah alumni lain yang mencantumkan kode fakultas dan tahun kelulusan secara lengkap. Rismon menunjukkan contoh nomor seri seperti “28530/HYN-WBS/98/TE-ST/67-1159” yang mencantumkan kode “TE” sebagai tanda lulusan Teknik Elektro.

Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi memang bukan hal baru. Sebelumnya, gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI ini sudah dua kali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, gugatan pertama dicabut karena penggugatnya, Bambang Tri, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Solo atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Tapi kemudian, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung yang hanya menyatakan Bambang melanggar UU ITE.

Pada 9 Oktober 2023, lima warga negara kembali menggugat Jokowi secara perdata di PN Jakarta Pusat. Mereka adalah Bambang Tri, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahauddin. Mereka mengklaim memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara yang berhak mengetahui keabsahan dokumen pemimpinnya.

Mereka menilai Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keasliannya. Gugatan ini diajukan untuk mendorong terbukanya kebenaran, sekaligus menuntut transparansi dan keadilan yang seharusnya menjadi hak publik.

Poin penting yang mereka angkat adalah bahwa dalam putusan MA atas kasus pidana Bambang Tri, tidak ada bukti bahwa ia menyebarkan berita bohong soal ijazah Jokowi. Dengan kata lain, tidak ada konfirmasi bahwa ijazah asli Jokowi memang ada. “Kalau benar, mana bukti aslinya?” demikian inti pertanyaan yang terus dilontarkan.

Gugatan ini bertujuan memaksa Presiden Jokowi untuk menunjukkan secara langsung ijazah asli dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi di hadapan pengadilan. Masyarakat pun diajak untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan terbuka, termasuk tahap mediasi hingga pembuktian, baik melalui dokumen maupun kesaksian.

Majelis hakim pun diharapkan berdiri tegak di atas prinsip keadilan, lepas dari tekanan kekuasaan, serta menjunjung nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan mereka akan tercatat dalam sejarah sebagai penentu arah transparansi kekuasaan di negeri ini.

Kini rakyat menanti: benarkah Jokowi menyimpan ijazah asli, atau semua hanyalah cerita yang akhirnya harus terbongkar? Wallahu a'lam bishawab!

Posting Komentar

0 Komentar

Ad Code